Saturday, 5 April 2025
HomeNasionalSoal Pemecatan, Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Soal Pemecatan, Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Bogordaily.net – Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, cabut gugatan yang ia tujukan kepada RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pencabutan gugatan setelah pihak Sambo mendengarkan masukan banyak pihak.

“Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dikutip dari detikcom, Jumat 30 Desember 2022.

Arman menjelaskan kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Dia menilai pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kecintaan Sambo kepada institusi Polri.

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” kata Arman.

“Bapak sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, gugatan Sambo itu tertuang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah RI dan Kapolri.
Berikut permohonan SH SIK MH:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here