Bogordaily – Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. Perempuan dan anak merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan yang lain, yang harus dijamin dan dilindungi bukan hanya oleh pemerintah namun juga masyarakat dan keluarga. Hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945 yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak.
Perempuan dan anak merupakan kaum yang rentan akan    kejahatan yang perlu untuk dilindungi. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi, Salah satu upaya untuk menangani permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten bogor peraturan bupati nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat (SIGADIS). Sistem Layanan Terpadu SIGADIS bertujuan untuk mempermudah akses bagi masyarakat apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor nomor 67 tahun 2021 dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada tanggal 10, 11, 17 dan 18 Nopember 2022 bertempat di Hotel New Ayuda Puncak Jl. Raya Puncak Km 17 Bogor, dengan peserta sebanyak 476 orang yang terdiri dari 40 (empat puluh) orang Gugus PPA, 435 (empat ratus tiga puluh lima) orang Satgas PPA dan 1 (satu) orang Operator yang terbagi dalam 4 (empat) angkatan.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud agar para anggota Gugus dan Satgas PPA se-Kabupaten Bogor mengetahui bahwa Gugus dan Satgas PPA dalam melaksanakan tugasnya sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2021. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Ketua P2TP2A Wanojang Mitandang Kabupaten Bogor.
Tujuan kegiatan ini adalah Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diharapkan Peserta mengetahui tugas dan fungsinya sebagai gugus dan satgas ppa, mensosialisasikan kembali kepada masyarakat dilingkungan masing-masing. Pada akhirnya melalui kegiatan ini dapat terbangun jejaring kerja perlindungan perempuan dan anak dengan berbagai lembaga pelayanan.