Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorTak Ada Izin Edar, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di THM...

Tak Ada Izin Edar, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di THM Cileungsi

Bogordaily.net Kabupaten Bogor menyita 114 botol minuman keras () tanpa izin edar setalah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Sidak THM tersebut dilakukan pada Rabu malam kemarin di kawasan Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Keterangan tersebut disampaikan oleh KasieOps Kabupaten Bogor, Rhama Kodara.

Ia menyebut, terdapat aduan masyarakat mengenai jam operasional yang menyalahkan aturan hingga buka menjelang subuh. Kemudian, kata dia, petugas melakukan sidak di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

“Petugas melakukan sidak di salah satu tempat karaoke yang dimana atas aduan masyarakat menyalahi jam operasional buka ,” pungkas Rhama Kodara saat memberikan keterangan, Kamis 8 Desember 2022.

Menurut laporan warga, kata Rhama tempat karaoke tersebut beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

“Untuk jam operasional seharusnya itu sampai pukul 24.00 WIB, akan tetapi ketika dimintai keterangan pihak pengelola karaoke mengaku dia tutupnya pukul 02.00 WIB, dan itu sudah melebihi jam operasional,” papar Rhama.

Dirinya mengungkapkan, selain melanggar jam operasional, THM tersebut dikabarkan menjual tanpa izin edar secara ecer. Pihaknya mengaku petugas langsung menemui pihak kelola untuk dimintai keterangan.

“Sesampainya di lokasi petugas langsung menemui pihak pengelola untuk menkonfirmasi jam operasional tempat karaoke dan menanyakan perizinan terkait penjualan minuman keras yang dijual di THM tersebut,” ujarnya memberikan penjelasan.

Selanjutnya, para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja ini juga memeriksa identitas dari wanita yang ada di THM itu. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada wanita di bawah umur.

Usai melakukan pengecekan perizinan dan identitas, petugas menanyakan soal penjual yang beredar di TMH. Dalam Sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 114 botol dalam berbagai jenis merk.

“Pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin tersebut, kemudian yang berada di tempat karoeke langsung diamankan ke kantor Kabupaten Bogor,” kata KasieOps Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, para petugas memberikan himbauan kepada pengelola agar tak menjual Minuman Keras () tanpa izin secara ecer. Tak hanya itu, ia juga menegaskan untuk mencari waktu jam operasional yang berlaku. (Mutia Dheza Cantika)

 

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here