Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorUlama dan Tokoh Bogor Tolak LGBT, Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Perda...

Ulama dan Tokoh Bogor Tolak LGBT, Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Perda P4S

Bogordaily.net–  Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya meminta Pemerintah khususnya wali untuk mengeluarkan aturan tegas terkait (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga dengan tegas menolak perilaku menyimpang .

Penolakan ulama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya disampaikan dalam acara silaturahmi dan diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jalan KH Sholeh Iskandar, , Sabtu, 24 Desember 2022.

“Pertama, kepada Pemerintah Kota Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD,” kata Fitrah Ashab membacakan pernyataan sikap sebagaimana dikutip dari laman Suaraislam.id.

Selain kepada pemerintah kota, Majelis Ukhuwah Bogor juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bogor untuk segera membuat peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S).

“Ketiga mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender () di wilayah Bogor agar terus ditindak lanjuti dan disosialisasikan,” ujar Fitrah didampingi para ulama dan tokoh.

Majelis Ukhuwah Bogor Raya menegaskan agar adanya pelarangan terhadap aktivitas dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual di wilayah Bogor.

Selanjutnya, mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan mempidanakan setiap orang yang melakukan ativitas dan aktifitas penyimpangan seksual lainnya dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundangundangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia.

“Keenam, mendesak pemerintah pusat untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung kaum di Indonesia,” sambungnya.

Terakhir, kata dia, mereka mengingatkan kepada Pemerintahan Kota dan Kabupaten di Bogor jangan sampai sengaja diam dalam melihat kezaliman yang sudah nyata terjadi di depan mata, seakan-akan menantang dan menunggu datangnya sanksi azab Allah SWT berupa bencana alam sebagaimana kisah kaum Luth..

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor serta DPRD Kota dan DPRD Kabupaten Bogor, semoga Allah SWT menguatkan serta melindungi kita semua,” tegasnya.

“Kami juga meminta pemerintah agar tegas kepada pelaku dan pendukung bahwa sesungguhnya merekalah yang telah secara nyata dan sengaja merampas hak asasi korban, hak asasi keluarga korban dan hak asasi masyarakat,” jelas Fitrah.

Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor itu pun mengajak para tokoh daerah, tokoh agama, akademisi dan seluruh komponen masyarakat, agar sama-sama aktif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di wilayah Bogor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here