Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorAhli Waris Pejuang Kemerdekaan Menggugat, Ini Tuntutannya

Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan Menggugat, Ini Tuntutannya

Bogordaily.net–   Ahli waris pejuang nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni melalui kuasa hukum ahli warisnya melayangkan gugatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD , Kelurahan Gudang , Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya dan BPN . Gugatan dilayangkan atas penggunaan atau penguasaan lahan milik TB A Basuni.

Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni. (Istimewa/Bogordaily.net)

Kuasa Hukum ahli waris Lettu TNI. Inf. Purn. TB. A. Basuni melalui & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail menjelaskan lahan yang digunakan Pemkot Bogor dkk. merupakan milik almarhum TB A Basuni yang didapat dari atasannya yakni Jenderal Abdul Haris (AH) Nasution atas penganugerahan terhadap almarhum sebagai pejuang kemerdekaan.

Menurut dia, TB A Basuni mendapat apresiasi tersebut dari negara melalui Jenderal A. H. Nasution atas pengabdiannya berupa sebidang tanah seluas 1,216 hektar dengan bukti letter C nomor 840, persil 16 kelas desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, dan sekarang Kecamatan Bogor Tengah.

“TB A Basuni ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian almarhum dari Jenderal AH Nasution berupa sebidang tanah,” kata Anggi kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang diterima Bogordaily.net, Jumat, 6 Januari 2023.

Menurutnya, tahun 1965 setelah tanah milik TB A Basuni terdaftar di Kantor Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Tjabang Djatinegara, sekarang bernama BPN, TB A Basuni pindah bermukim di Jalan Padasuka hingga sekarang.

& Partners menjadi kuasa hukum dalam kasus gugatan ahli waris Lettu Inf (Purn) TB A Basuni.(Istimewa/Bogordaily.net)

“Ini sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah,” jelas Anggi.

Adapun pada tahun 1965, TB A Basuni membangun sebuah pasar di Jalan Padasuka (Pasar Padasuka), tetapi tahun 1975 Pemkot Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Padasuka hingga sekarang.

Karena itu, menurut Anggi, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 atau Perda No 18 Tahun 2019 Tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), hal itu bukanlah sebagai alas hak atas pengambilalihan pengelolaan Pasar Padasuka sebagai pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ.

Selain itu, lanjut Anggi, sekitar 1971 Pemkot Bogor membangun Kantor Kelurahan Gudang di atas tanah milik kliennya dan menggunakan tanah tersebut sebagai Kantor Kelurahan Gudang hingga sekarang. Itu pun kata Anggi, pinjam lahan terhadap almarhum TB A Basuni kala itu.

& Partners ziarah ke makam TB A Basuni. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Untuk itu kami menuntut ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp 31 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun,” tegas Anggi.

Persoalan tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin, 10 Januari 2023 dengan agenda pemanggilan para pihak.

“Syukur alhamdulillah para pihak pada datang dalam sidang pertama ini. Mereka kooperatif,” ujar Anggi lagi.

Ahli waris dari pejuang kemerdekaan Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni berharap ada kejelasan atas peristiwa hukum ini. Selain langkah hukum ini, menurut Anggi, ahli waris juga memohon kepada negara melalui kementerian sosial untuk menyematkan Pahlawan Nasional kepada Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni.

“Jika melihat biografi dan sejarah TB A Basuni sangat pantas jika disematkan sebagai pahlawan nasional,” tutupnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here