Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalBiaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya

Bogordaily.net–  Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya naik. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 diusulkan menjadi Rp 98,8 juta per calon jamaah, tetapi hanya 70 persen yang dibebankan kepada jamaah haji atau Rp 69 juta. Sisanya, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menteri Ahama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari NU Online, menjelaskan BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah yakni digunakan untuk membayar: Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784, Akomodasi Makkah Rp 18.768.000, Akomodasi Madinah Rp 5.601.840, Living Cost Rp 4.080.000, Visa Rp 1.224.000, dan Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, kata Menag, dilakukan dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH pada masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah,” ungkapnya.

Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini kata dia, soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah.

“Ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” imbuhnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here