Bogordaily.net– Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan secara umum tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan kawasan tertib rokok (KTR) di Kota Bogor sudah cukup bagus. Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri Musrenbang di Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu 25 Januari 2023.
“Disiplin warga untuk mematuhi aturan yang sudah diberlakukan sejak tahun 2009 ini (KTR) semakin hari semakin meningkat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, saat ditemui wartawan.
Untuk itu, Bima meminta kepada masyarakat agar terus meningkatkan disiplin sehingga di seluruh kawasan ruang tertutup tidak melakukan aktivitas merokok maupun menghisap vape. Sehingga aturan yang sudah diterapkan, benar-benar bisa memberikan dampak bagi masyarakat luas.
Meski demikian, orang nomor satu di Kota Bogor tersebut mengatakan, di lokasi tempat umum seperti restoran dan kafe disiplinnya masih rendah terhadap Perda KTR 2009, seperti penggunaan vape maupun rokok.
“Perda KTR tidak hanya melarang penggunaan rokok di tempat umum, namun juga vape dan sisha karena dua kebiasaan ini juga merugikan kesehatan warga,” jelas Bima.
Pelarangan penggunaan barang barang merugikan ini, kata Bima, sudah diatur di seluruh kantor-kantor dan instansi umum seperti kawasan sarana pendidikan, sarana olahraga, rumah sakit, taman kota dan perkantoran tertutup. Warga masih boleh melakukan aktivitas merokok di tempat umum yang bersifat terbuka dengan aturan tertentu.
“Disiplin warga ini terus bertumbuh sehingga semakin hari warga semakin tertib. Pelanggaran atas perda KTR ini masih terjadi di lingkungan restoran dan kafe,” tegas Bima
Sementara itu KTR di Kota Bogor sudah diinisiasi sejak tahun 2009 saat wali kota Bogor dijabat Diani Budiarto. Dalam perjalanannya, perda KTR terus disempurnakan hingga pada tahun 2019, peraturan mengenai KTR diperluas juga mengatur vape. (Muhammad Irfan Ramadan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV