Tuesday, 30 April 2024
HomeKabupaten BogorDua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap gegara Peras Perangkat Desa

Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap gegara Peras Perangkat Desa

Bogordaily.net–  Dua orang yang mengaku berinisial AY (50) dan Z (37) ditangkap petugas lantaran diduga melakukan pemerasan kepada perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan , , Kamis 12 Januari 2023 kemarin.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Suprianto menjelaskan, kedua pria yang mengaku itu ditangkap karena diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.

“Mereka berdua ini meminta unag sebesar Rp 50 juta kepada RT dan RW di Desa Sibanteng,” ujar Kompol Agus Suprianto, Jumat 13 Januari 2023.

Dari keterangan kepolisian, kedua pelaku mengaku sebagai dari media yang berbeda. Keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Menurut Kompol Agus, oknum yang mengaku sebagai melakukan pemerasan sebagai ganti agar tidak menayangkan video dugaan praktik pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga.

“Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng,” jelas Kapolsek.

Ia menyebut, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

“Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan,” ungkapnya.

Polisi mengamakan barang bukti berupa identitas dan uang senilai Rp 10 juta dari tangan terduga pelaku. Kedua oknum yang mengaku ini sempat melakukan negosisasi terlebih dahulu hingga akhirnya dibayar uang muka sebesar Rp 10 juta.

“Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, tapi dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp7 juta,” jelas Kapolsek.

Kemudian, kata Kapolsek, hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalis dan merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain. Setelah hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti keduanya bersalah, maka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here