Thursday, 25 April 2024
HomePolitikMau Daftar Pantarlih di Kabupaten Bogor? Begini Caranya

Mau Daftar Pantarlih di Kabupaten Bogor? Begini Caranya

Bogordaily.net–  Pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih () sudah dimulai sejak Kamis, 26 Januari 2023 kemarin. Di Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran sampai 31 Januari 2023 mendatang. Bagaimana cara daftar di Kabupaten Bogor?

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni ​​mengatakan masyarakat dapat daftar sebagai secara mandiri, dengan mendatangi langsung ke kantor desa atau kelurahan di Kabupaten Bogor.

“Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri ke TPS yang tersebar,” kata Ummi kepada Bogordaily.net.

Ia pun meminta agar masyarakat yang mendaftar menjadi juga menyertakan sejumlah dokumen yang tertera sesuai keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dengan melengkapi surat pendaftaran.

“Jadi harus ada pemberkasan di sana. Sekarang sudah mulai penerimaan pembeberkasan oleh PPS yang dilantik kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya, Ummi menyebut permintaan mengajukan 14.980 orang yang melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan digunakan di 15.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Bogor.

“Kabupaten Bogor ini dengan 15.000 TPS dan tambahan TPS. Kita ajukan sejumlah itu sebanyak 14.980 tidak sampai 15.000 karena terpotong dengan TPS khusus,” ujar Ummi.

Ia menjelaskan, proses pelantikannya akan diselenggarakan pada 6 Februari 2023 mendatang.

Selain itu, masa kerja dari ini akan dimulai sejak pelantikan pada tanggal 6 Februari 2023 hingga berakhir pada tanggal 15 Maret 2023.

Sebelumnya diberitakan, pengajuan pendaftaran atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini Kamis, 26 Januari 2023. dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here