Sunday, 19 May 2024
HomeKota BogorNeneng Mencari Keadilan Setelah Kiosnya Dibongkar Tanpa Ganti Rugi

Neneng Mencari Keadilan Setelah Kiosnya Dibongkar Tanpa Ganti Rugi

Bogordaily.net – Setahun berlalu sejak pembongkaran lima (50) di Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Hingga saat ini, belum ada kejelasan tentang ganti rugi yang harus diterima Neneng.

Berbagai cara sudah dia lakukan agar dia mendapat ganti rugi dari mliknya itu, namun semaunya tak berujung. Ia kini tengah berjuang untuk mencari keadilan atas apa yang telah ia alami. Neneng mengaku bahwa kios-kiosnya dibongkar pada 22 Januari 2022 itu tanpa alasan yang jelas.

Ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kejadian tersebut. Neneng bahkan sudah melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib, namun hingga saat ini belum ada respon.

Ia berharap ada pihak yang bisa membantunya menyelesaikan kasus ini. “Ganti rugi buat yang sewa kios saya bahkan jaminannya satu unit motor. Belum lagi yang lain jumlahnya jutaan rupiah,” kata Neneng dengan expresi mata yang berkaca-kaca.

Sementara itu, Lurah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Eka Deri Rahmat Irawan mengatakan bahwa alasan pembongkaran adalah karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan PSDA Provinsi Jawa Barat. Namun, Neneng mengklaim bahwa tanah tersebut tidak dalam posisi sengketa dan tidak berdiri di bantaran sungai.

“Sudah pernah ada mediasi di pengadilan, engga ada kompensasi, itu tanahnya psda Provinsi,” kata Eka Deri Rahmat Irawan kepada Bogordaily.net, Jumat 6 Januari 2023.***

Muhammad Irfan Ramadan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here