Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorPelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Siap Melayani Masyarakat, Cek di Sini Infonya

Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Siap Melayani Masyarakat, Cek di Sini Infonya

Bogordaily.net SIM Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Berikut adalah dan jam operasional SIM keliling Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Selasa, 2 Januari 2023.

Untuk SIM Keliling hari ini, Polres Bogor menggelar di Mall Cileungsi untuk melayani masyarakat, khususnya Kabupaten Bogor.

Perlu diingat, SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di khusus.

Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor, akan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama enam hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Melansir dari media sosial Instagram @humaspolresbogor, adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.

Untuk dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di bogordaily.net. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here