Thursday, 2 May 2024
HomeKabupaten BogorPengumuman, Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Tidak Beroperasi Hari Ini

Pengumuman, Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Tidak Beroperasi Hari Ini

Bogordaily.net – Masih dalam suasan tahun baru 2023, pelayanan (Simling) hari ini Senin 2 Januari 2022 masih belum beroperasi.

ini biasa melayani masyarakat dengan menggunakan mobil khusus di wilayah yang sudah ditentukan.

Dari keterangan TMC Polres Bogor, pelayanan tersebut tidak beroperasional mulai tanggal 26 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 dikarenakan seluruh petugas melakukan penjagaan ketat usai perayaan Tahun Baru 2023 di sejumlah titik .

Apabila masyarakat ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat diperkenankan untuk datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor. Polres Bogor sendiri berada di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, , Jawa Barat.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Apabila melewatkan satu hari untuk melakukan memperpanjang SIM, maka otomatis SIM tidak berlaku dan harus melakukan pembuatan atau penerbitan ulang seperti pertama kali membuatnya. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here