Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalPolisi Hentikan Penggunaan Pelat RF, Apa Penggantinya?

Polisi Hentikan Penggunaan Pelat RF, Apa Penggantinya?

Bogordaily.net– Pelat dengan akhiran RF dan sejenisnya tak akan lagi diterbitkan alias diperpanjang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. pun kini resmi disetop. Perpanjangan sekaligus pengajuan pelat khusus dan rahasia tak lagi digunakan.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya. Biar kita habiskan pelatnya sampai 2023, karena masa berlaku cuma satu tahun,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 26 Januari 2023.

Menurut Yusri, pihaknya telah menyiapkan peraturan kepolisian yang baru guna menertibkan penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia. Nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti ‘RF', ‘QH', ataupun ‘IR'. Ia pun memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Yusri menjelaskan, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

“Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia,” jelasnya.

Ia mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan semakin diperketat.

Sebab ia mengakui dalam peraturan sebelumnya pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah prosesnya. Dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing.

Dalam aturan terbaru telah diubah. Nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan oleh Korlantas Polri, sedangkan Polda hanya berwenang mencetak pelat nomor yang diberikan.

“Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda,” jelasnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here