Friday, 26 April 2024
HomeNasionalSosok Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar yang Terseret Kasus Perampokan

Sosok Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar yang Terseret Kasus Perampokan

Bogordaily.net–  Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota ditangkap karena diduga terseret kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso menjadi perbincangan. Ia ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat, 27 Januari 2023. Berikut sepak terjang Samanhudi.

Samanhudi memiliki nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar, lahir di 8 Oktober 1957.

Ia pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan dan dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Orang tuanya juga pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.

Samanhudi juga tercatat sebagai alumnus Universitas Panca Bhakti (UPB). Universitas swasta tersebut kampusnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dikutip dari Detik.com, karier politik Samanhudi dimulai dengan bergabungnya ke PDIP. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota periode dan Ketua DPRD Kota .

Pada 8 Juni 2018, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus korupsi. Ia disebut menerima suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di . Kasus tersebut terkuak dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Samanhudi bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman 4 tahun 4 bulan dan keluar dari Lapas Sragen, Oktober 2022 lalu.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada M Samanhudi Anwar hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dalam proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota yang mencapai Rp 23 miliar.

Samanhudi kembali berurusan dengan hukum. Polisi menangkapnya lantaran diduga menjadi otak di balik perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota .

“Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Totok Suharyanto, Jumat, 27 Januari 2023.

Samanhudi diduga terlibat dalam perampokan karena turut membantu informasi lokasi dan waktu. Namun, polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu disuruh dan didanai oleh Samanhudi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here