Sunday, 19 May 2024
HomeKabupaten BogorTukang Tipu di Rancabungur Bogor Diamuk Massa, Dipakaikan Kain Kafan dan Dimasukan...

Tukang Tipu di Rancabungur Bogor Diamuk Massa, Dipakaikan Kain Kafan dan Dimasukan Karung

Bogordaily.net di . Pelakunya adalah pria berusia 28 tahun berinisial En babak belur di hakimi massa lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekannya sendiri di Kampung Pasirgaok RT 01, RW 02 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur.

Setelah pelaku pun dibungkus kain kafan layaknya jenazah Kejadian tersebut terjadi Kamis 5 Januari 2022 sore, pelaku sempat dibawa ke kantor desa sebelum akhirnya digiring ke Polsek Rancabungur.

“Untuk kejadian Kamis, kami mendapat laporan dari Pol PP kecamatan bahwa ada amuk masa, ternyata setelah dicek kasus tipu gelap oleh En yang juga warga asli Rancabungur,” kata Kapolsek Rancabungur Iptu Hartanto ketika ditemui wartawan, Jumat (6/1/2023).

Hartanto menjelaskan pelaku sempat diamuk masa, sebelum anggota polsek membawa ke kantor menghindari amukan warga yang semakin ramai.

“Saat itu kami datang saat momen yang pas, dan berusaha dibawa agar bisa diamankan langsung dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk diberikan pengobatan dulu,” jelasnya.

Ia mengaku bukan dihakimi lagi tapi pelaku sudah babak belur, makanya anggota berusaha mengambil dari warga yang berada di Kantor Desa.

“Jadi pengakuan dia (pelaku) itu tipu gelap saja sifatnya meminjam barang dan aksinya sudah berlangsung sebanyak tiga kali,” ucapnya.

Selain itu asal pelaku hanya beda kampung tapi masih satu desa yang sama, dan kesehariannya tidak bekerja alias nganggur.

“Asal pelaku warga Rancasari, mungkin warga kesal karena baru tertangkap karena selalu menghilang usai menggelapkan barang pinjamannya,” kata dia.

Ketika ditanyai aksi viral pelaku yang dikafani, ia mengungkapkan saat kejadian sempat dibawa ke Kantor Desa dengan dimasukan ke dalam karung menggunakan kain kafan.

“Saat di Desa warga sudah banyak, tiba-tiba orang mengambil kain kafan bahkan kami membuka saja tidak boleh, akhirnya dibawa dengan kain kafannya di mobil patroli untuk menyelamatkan agar lepas dari amuk masa,” ungkap menjelaskan kronologis pria yang diduga di yang itu.

Pelaku dijerat 372 junto pasal 378 ancaman hukuman 5 tahun, karena aksinya bukan satu kali saja dan kerap berulang di wilayahnya.

“Saya kemarin langsung melakukan sosialisasi dengan warga tolong apabila ada kejadian apapun untuk melapor ke kita jangan main hakim sendiri,” katanya.***

Ruslan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here