Wednesday, 15 May 2024
HomeKota BogorBawaslu Kota Bogor Ajak Warga Berperan Aktif Awasi Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bogor Ajak Warga Berperan Aktif Awasi Pemilu 2024

Bogordaily.net – Jelang (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Kota terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif ikut awasi jalannya tahapan . Salah satunya dengan cara memastikan diri tercatat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Kota Ahmad Fathoni mengungkapkan, saat ini jajaran KPU tengah melaksananakan tahapan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih) dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

“Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih. Teknisnya, nanti akan ada petugas yang disebut Pantarlih mendatangi rumah warga sehingga siapkan dan pastikan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih,” kata Fathoni saat jumpa pers di kantor Kota , Selasa 14 Februari 2023.

Yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit adalah mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri.

Kemudian mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, mencoret data pemilih yang belum pernah kawin atau menikah pada hari pemungutan suara.

Agar mendapatkan data yang valid, Bawaslu kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023 termasuk dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.

“Kepada warga juga tolong bantu Pantarlih karena mereka sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada ,” ucapnya.

Selain itu, tahapan yang mesti dikawal juga ada tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon DPD RI. pada prinsipnya saat verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak.

Meski begitu, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika, dan jika dalam halpendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tak hanya itu, yang mesti kita sama-sama perhatikan adalah pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan aja yang sebenarnya kepada petugas karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun,” jelasnya. (*)

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here