Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorDua Kelurahan di Kota Bogor Dinyatakan Bebas BABS, Ini Langkah Pemkot Selanjutnya

Dua Kelurahan di Kota Bogor Dinyatakan Bebas BABS, Ini Langkah Pemkot Selanjutnya

Bogordaily.net – Dua kelurahan di Kota Bogor dinyatakan Bebas Sembarangan (BABS). Dua kelurahan itu yakni Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, dan Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Bogor kini tengah mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersama TNI-Polri untuk mengatasi hal ini.

Bogor menargetkan 66 kelurahan 100 persen bebas dari BABS 2023 ini. Kami sudah menangani ODF (Open Defecation Free) dari 2021 namun memang penanganan di 2021 sampai 2022 belum terlalu masif,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.

Ia menerangkan, Kota Bogor di tingkat Provinsi Jawa Barat sangat memprihatinkan dalam hal BABS. Berdasarkan data desa ODF di 2022 triwulan dua, Kota Bogor masih berada di angka 0 persen.

Bahkan, kata Syarifah, Bogor kini tengah belajar kepada Pemkab Sukabumi terkait strategi-strategi untuk menangani ODF.

“Ternyata mereka semua turun, semua komponen turun, dari mulai TNI, Polisi, Perangkat Daerah, Kepala OPD turun untuk menangani dan mendampingi masing-masing desa sehingga bisa ODF,” jelas Syarifah

Syarifah menyebut strategi-strategi seperti ini sudah pernah dilakukan di Kota Bogor juga pada saat menangani Pandemi COVID-19, dua tahun lalu.

Pada penanganan tahun ini, Bogor sudah menetapkan setiap OPD, BUMD, dan semua lembaga yang di antaranya BAZNAS dan Kadin.

“Kami juga sudah melakukan pemetaan by name by address di setiap kelurahan. Setiap kelurahan dibedakan warnanya,(hijau, kuning, merah, merah tua sampai coklat, sesuai banyaknya rumah yang masih BABS,” terang Syarifah

Kelurahan dengan warna coklat, kata Syarifah, merupakan kelurahan dengan jumlah BABS terbanyak yakni 999-1978 rumah. Untuk itu ia meminta setiap OPD, BUMD dan lembaga yang mendampingi kelurahan, masing-masing untuk membuat langkah-langkah lanjutan.

Dengan rapat koordinasi dan melakukan pemetaan kembali untuk melihat dari yang termudah ditangani. Yakni mengubah kultur sampai yang tersulit yakni banyaknya perumahan yang dibangun di pinggir sungai yang mana pembuangannya langsung ke sungai.

“Kami minta hal-hal yang mudah diselesaikan secara masif agar saat evaluasi setiap bulan ada penurunan. SK ini juga hanya berlaku lima bulan, tujuannya ingin melihat penurunan selama lima bulan dengan target bisa mencapai 70 persen kelurahan bebas BABS dan dalam satu tahun Kota Bogor sudah bisa 100 persen ODF,” tutup Syarifah

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here