Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorGebyar Adminduk Disdukcapil Kabupaten Bogor, Catat Nih Tanggalnya

Gebyar Adminduk Disdukcapil Kabupaten Bogor, Catat Nih Tanggalnya

Bogordaily.net– Gebyar Adminduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () akan memberikan tujuh ribu layanan administrasi kepada seluruh masyarakat selama empat hari pada tanggal 21-24 Februari 2023 mendatang.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat salah satunya dalam pembuatan kartu identitas.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (), Chaerudin Felani mengatakan, akan ada 1.800 pelayanan per hari dalam kegiatan Gebyar Adminduk nantinya.

“Target perhari 1.800 masyarakat dan satu hari jadi mengenai administrasi kependudukkan,” kata Sekretaris , Chaerudin Felani dalam keteranganya.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang akan melakukan pelayanan, untuk memenuhi persyaratan-persyaratan agar memudahkan dan mempercepat pelayanan warga masyarakat.

“Semoga gebyar adminduk ini lancar dan masyarakat Kabupaten Bogor terlayani secara prima,” jelasnya.

Ia mengatakan, terkait antisipasi kepadatan pengunjung Gebyar Adminduk, telah diatur strategi kedatangan masyarakat, juga telah menyiapkan kantong-kantong parkir seperti di halaman Kantor Diskominfo, Kantor DPC Golkar, Masjid Al Ittihad, Kantor Damkar, dan Kelurahan Pakansari.

“Untuk pengamanan kami juga melakukan kerja sama dengan Satpol PP, Polres Bogor, Kodim 0621, dan Satpam untuk menjamin kenyamanan masyarakat, serta menyiapkan posko kesehatan dan juga tim medis dari Dinas Kesehatan,” ujar Chaerudin.

Sementara itu kegiatan tersebut akan dilaksanakan di kantor Kabupaten Bogor, selama empat hari yang akan dimulai pukul 08.00-16.30 WIB.

Target Gebyar Adminduk melayani sekitar 7.000 layanan atau sekitar 1.800 pelayanan per hari. Bagi warga yang akan mengikuti pelayanan bisa melalui dua jalur, yakni aplikasi Siloka (Sistem Layanan Online Kependudukan) atau melalui pendaftaran langsung.

Pada gebyar adminduk tersebut, jenis layanan yang diutamakan yakni perekaman, KTP rusak, hilang atau diganti, perubahan data status capil, akte kelahiran, KIA, akte pernikahan non muslim, dan akte kematian. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here