Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalHasil PPPK Guru 2022: Cara Cek, Jadwal dan Gaji

Hasil PPPK Guru 2022: Cara Cek, Jadwal dan Gaji

Bogordaily.net – Hasil seleksi sudah diumumkan pemerintah hari ini Kamis (2/2/2023). Para peserta yang dinyatakan lulus bisa mengaksesnya langsung secara online.

Apakah Anda salah satu yang diterima, atau justru masih mencari cara untuk mengetahui dan mengakses hasil seleksi tersebut?

Jika iya, berikut akan diulas mengenai pengumuman resmi hasil seleksi tersebut yang secara resmi sudah diumumkan pemerintah.

Baca juga: Nadiem Makarim: 94 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK

Daftar nama-nama yang lulus seleksi harus segera dicek, karena pengumuman ini hanya bisa diakses hingga besok Jumat (3/2/2023).

Cara Cek Hasil Seleksi

PPPK atau Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru adalah individu guru yang mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah tapi bukan termasuk ASN.

Mereka ditugaskan di satuan pendidikan oleh pemerintah daerah (pemda). Seleksi PPPK guru dibuka setiap tahunnya dan kini telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum.

Hasilnya bisa diakses melalui di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Gaji dan Tunjangan

Bagi pelamar yang diterima sebagai PPPK guru, akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Jadwal Seleksi

Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
Jawaban sanggah: 7-13 Februari 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK guru: 22 Februari-13 Maret 2023
Usul penetapan NI PPPK guru: 7-31 Maret 2023.

Baca Juga: 3 Contoh Game Edukatif untuk Pembelajaran, Guru [Orang Tua] Wajib Tahu

Cara Cek Pengumuman

1. Cara Cek di Situs BKN
– Buka https://sscasn.bkn.go.id/
– Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
– Pada bagian menu, klik opsi Login
– Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
– Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard

2. Cara Cek di Situs Kemdikbud
– Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
– Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
– Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman
– Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
– Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard.

Demikian ulasan dan informasi mengenai , cara cek, Jadwal dan gaji yang akan diperoleh.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here