Bogordaily.net– Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 22 Februari 2023 hari ini. Dalam sidang tersebut, Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dipecat dan tetap menjadi anggota Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu, 22 Februari 2023.
Dikutip dari Suara.com, sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Ada delapan orang saksi (di sidang KKEP Richard) ya,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya diberitakan Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Richard dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang putusan, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan pelaku Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara,” sambungnya.***