Saturday, 25 May 2024
HomeNasionalKronologis 9 Hakim MK Dipolisikan & Daftar Nama Hakim yang Dilaporkan

Kronologis 9 Hakim MK Dipolisikan & Daftar Nama Hakim yang Dilaporkan

Bogordaily.net – 9 hakim (MK) dipolisikan. Ini seperti kiamat konstitusi di Indonesia. Peristiwa ini juga merupakan sejarah baru.

Dugaannya pun tidak main-main. Skandal dugaan pemalsuan putusan MK.

Pelapornya adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia melapor ke Polda Metro Jaya.

Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu, sebelum di-publish di website MK.

Baca Juga: Soroti Keputusan MK, Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Makin Tak Tahu Malu

Dia kecewa dan tak terima dengan kenyataan tersebut. Zico adalah penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu.

Melansir DW.com -jaringan suara.com- menjelaskan bahwa karena itulah, Zico melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian' kemudian ‘ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (01/02) kemarin.

Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Baca Juga: Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

Jejak hitam hakim MK sebelum

Pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi di tanah air.

Sebelumnya sejumlah kasus pidana melilit MK yang kini diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman itu.

Seperti pada 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup.

Ada juga hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi.

Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara. Tapi hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.

Di zaman Ketua MK Mahfud MD, skandal pemalsuan juga muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati.

Gara-gara skandal itu, hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri.

Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan dan dihukum 1 tahun penjara.

Perkara ini pun kini jadi perhatian publik, mengingat lembaga ini adalah lembaga pengadilan konstitusi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here