Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorLokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu, 1 Februari 2023

Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu, 1 Februari 2023

Bogordaily.net–  Layanan telah hadir pekan minggu ini untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS. Berikut adalah lokasi dan jadwal yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Untuk lokasi pelayanan hari ini, Polres Bogor menggelar di Alfamart SPBU Cinangneng untuk melayani masyarakat, khususnya .

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang harus diperbaharui.

Perlu diingat, pelayanan SIM di ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling di , akan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, jadwal SIM keliling di fokus melakukan pelayanan selama enam hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di .

– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C

– Membawa KTP asli dan fotocopy

– Membawa SIM asli yang masih berlaku

– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.

Untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di Bogordaily.net. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here