Thursday, 23 May 2024
HomeKabupaten BogorPolsek Klapanunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polsek Klapanunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Bogordaily.net–   kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau yang kerap terjadi di kawasan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dalam operasi kejahatan pencurian (Jaran) 2023.

Kapolsek Klapanunggal mengatakan, dua orang pelaku berinisial  U (43) dan S (51) ditangkap dalam operasi tersebut. Ia menyebut, sejumlah barang bukti berupa satu unit kendraan roda dua, tujuh buah mata kunci, dua buah mata kunci dan satu buah obeng juga sudah diamankan oleh kepolisian.

“Hari ini kami kembali mengungkap kasus di kawasan Klapanunggal. Para pelaku diketahui sering melakukan aksinya di area lokasi ini,” ungkap , Jum'at 24 Februari 2023.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Irrine, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor selama lima kali di kawasan tersebut.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Pabuaran Ditangkap, Kepergok Mau Curi Motor di Minimarket

“Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan aksi ini selama lima kali di Klapanunggal,” ujar Irrine.

Kapolsek mengaku, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan mengincar area parkiran toko maupun halaman rumah warga.

“Jadi para pelaku ini dalam malakukan aksinya mengincar motor-motor yang terparkir di area parkiran toko atapun halaman rumah,” jelas Kapolsek.

Akibat kejahatan yang dilakukannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1)  butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau  pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

“Mereka kami kenakan pasal 363 ayat (1)  butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau  pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” tutupnya kepada wartawan.(Mutia Dheza Cantika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here