Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorSat Resnarkoba Polresta Amankan Sabu dari Ibu Rumah Tangga

Sat Resnarkoba Polresta Amankan Sabu dari Ibu Rumah Tangga

Bogordaily.net – Satuan Reserse () Polresta Bogor Kota kembali menangkap pengedar berinisial VR (24) di Batutulis, Bogor Selatan, Kota Bogor pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 2,88 gram.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, VR ditangkap berikut barang bukti (barbuk) - yang ditaruh di saku belakang celananya.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023.

VR tak bisa mengelak. Bahkan ketika di interograsi, dia juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis di rumahnya.

“Berat keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.

Polisi juga menyita barbuk lainnya, berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.

Terpisah, Kasat Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, dalam pemeriksaan VR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sebelum diberitakan, Satuan Reserse (Satres) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras, ganja, hingga tembakau sintetis. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa para tersangka berhasil diamankan di wilayah Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Bahkan seorang tersangka berinisial A, memproduksi sendiri tembakau jenis sintetis di kontrakannya.

“Untuk tersangka sabu-sabu ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Obat keras psikotropika lima tersangka, tembakau sintetis dan ganja lima orang tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Bismo mengatakan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat satu kilogram, tembakau sintetis dua kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 2984 butir yang terdiri dari obat jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam.

Salah satu tersangka berinisial A, kata Bismo, memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya di wilayah Laladon, Bogor Barat. Ia bahkan seorang residivis yang pernah masuk Lapas Paledang dan baru bebas sejak 2022 lalu dengan kasus yang sama, yaitu terkait narkotika. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here