Sunday, 5 May 2024
HomeKota BogorTetap Buka, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor 12 Februari...

Tetap Buka, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor 12 Februari 2023

Bogordaily.net – Informasi terbaru dan di Kota , Minggu 12 Februari 2023. Satuan Lalu Lintas Polresta Kota setiap hari membuka layanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan SIM Keliling Polresta Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

dan Lokasi SIM Keliling

Hari ini layanan SIM keliling akan dilaksanakan di Burger King Pajajaran, pada Minggu 12 Februari 2023, dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Bogor Minggu 12 Februari 2022, Sedia Payung

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor. Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Demikianlah tadi informasi terbaru dan lokasi SIM keliling di Kota Minggu, 12 Februari 2023. (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here