Friday, 19 April 2024
HomePolitikAnggaran Belum Cair Semua, Gaji Panwaslu Cukup Sampai Kapan?

Anggaran Belum Cair Semua, Gaji Panwaslu Cukup Sampai Kapan?

Bogordaily.net–  Gaji panitia pengawas pemilu (panwaslu) dikhawatirkan baru cukup hingga Oktober 2023. Ketua Badan Pengawas Pemilu () Rahmat Bagja mengungkap hal itu disebabkan karena anggaran pemilu untuk tahun ini baru cair sekitar Rp7 trilun atau sekitar 60 persen.

Rahmat Bagja mengatakan gaji panitia pengawas pemilu itu diperkirakan hanya cukup untuk 10 bulan menyusul anggaran pemilu 2023 untuk dari pemerintah belum sepenuhnya cair.

“Gaji itu sampai bulan Oktober, sepertinya, gaji teman-teman panwas ad hoc, kalau saya tidak salah,” kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2023 sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Ia menjelaskan, anggaran pemilu yang seharusnya cair adalah Rp13 triliun. Namun, hingga saat ini, dana yang diterima baru 60 persen. Dana senilai Rp4 triliun itu dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan dan .

“Hampir 40 persennya belum turun oleh pemerintah. Semoga saja turun,” imbuhnya.

Menurut Bagja, anggaran pemilu untuk penting segera cair terlebih para calon legislatif akan melakukan kampanye pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 Berapa? Cek di Sini!

“28 November, Bapak dan Ibu yang DPRD pasti akan kampanye, tapi nanti tidak ada yang mengawasi, nanti tidak ada yang menyelenggarakan (pengawasan pemilu),” ungkapnya.

Sebelumnya, anggaran pemilu untuk sepanjang 2022-2024 yang telah disepakati sebesar Rp33 triliun. Tahun ini, anggaran ialah Rp13 triliun.

Lalu berapa ? Pemilu kali ini Kelurahan Desa (PKD) mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu tahun sebelumnya.

Dilansir dari berbagai sumber, besaran gaji PKD pada Pemilu 2024 menjadi Rp1.100.000, lebih tinggi dibandingkan gaji pada Pemilu 2019 yakni sebesar Rp900.000.

Sedangkan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.900.000 atau naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp1.650.000 per bulan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here