Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorCatat! Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Kota Bogor

Catat! Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Kota Bogor

Bogordaily.net – Jangan bingung, berikut syarat dan biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi () di Kota Bogor melalui layanan Keliling Kota Bogor hari ini, Jumat 10 Maret 2023.

Syarat Perpanjang

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa asli yang masih berlaku.

3. Uji Psikologi (di lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon , maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Biaya Perpanjang

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp 80.000 untuk perpanjangan A. Lalu Rp 75.000 untuk perpanjangan C.

Masyarakat dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota. Lokasinya di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara. Atau bisa juga melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar. Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 10 Maret 2023 yakni di Plaza Jambu Dua. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Baca juga : Prakiraan Cuaca Kota Bogor : Diguyur Hujan Lebat, Jum'at 10 Maret 2023

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria menyampaikan, dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Tujuannya mencegah penyebaran virus covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan perpanjangan SIM.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se –Indonesia. Artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” ujarnya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Nah itu dia syarat dan biaya perpanjang SIM Kota Bogor, Jum'at 10 Maret 2023. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here