Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor

Forum Perangkat Daerah

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 33 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, telah menjadi payung hukum dan dijabarkan seluruhnya dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah untuk tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. Renja terakhir yang mengacu pada dokumen ini telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2022 dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024. Selanjutnya, dalam rangka menyusun perencanaan tahunan perangkat daerah tahun 2024 yang akan dimulai pada Minggu I bulan Desember tahun 2022, Perangkat Daerah belum memiliki Renstra sebagai pedoman dan acuan untuk penyusunan Renja dimaksud. Secara rutin, untuk menjembatani kekosongan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah telah mengamanatkan disusunnya dokumen RPJMD Teknokratik sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun Renstra sebelum terpilihnya kepala daerah definitif. Pemilihan kepala daerah yang merupakan pembatas antar periode perencanaan, sekaligus merupakan lanjutan pasca periode tahun 2018-2023, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa ketentuan, yaitu :

– Pasal 201 ayat (5) disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

– Pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui Pemilihan Serentak Nasional pada Tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pusat telah mengantisipasi dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah untuk menjembatani kekosongan kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak.

Pada tahun 2022, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah yang jabatannya berakhir tahun 2023 diminta untuk :

  1. Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026
  2. Memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026, adapun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra PD Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada.

Berkenaan dengan belum dikeluarkannya Inmendagri tentang tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023, serta mengacu pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka dalam rangka penyusunan dokumen RPD dan Renstra PD, Pemerintah Kabupaten Bogor memedomani ketentuan substansi pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021. Hal ini dilakukan agar perangkat daerah dapat mengawali penyusunan Renstra sesuai tahapan, hingga dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan Renja PD Tahun 2024 yang akan dimulai pada bulan Desember 2022.

Secara teknis, pelaksanaan forum Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah di bawah koordinasi Bappedalitbang. Untuk memudahkan proses penyusunan dokumen serta menjamin kesesuaian isi dengan arahan sebagai berikut :

  1. Kondisi ketiadaan dokumen perencanaan jangka menengah definitif yang disebabkan adanya pemberlakuan aturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak (Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang)
  2. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang disebut RPD (Rencana Pembangunan Daerah) Tahun 2024-2026 sebagai dasar penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 melalui pelaksanaan Forum Perangkat Daerah sistematika, perlu disusun pedoman penyusunan Renja PD Tahun 2024.

1.2 Tujuan

Pelaksanaan forum perangkat daerah bertujuan untuk:

  1. Menginformasikan kepada pemangku kepentingan terkait perencanaan perangkat daerah selama belum terdapat kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah serentak.
  2. Mengkomunikasikan hasil analisis/kajian oleh Perangkat Daerah atas kebutuhan pelayanan perangkat daerah untuk tahun 2024-2026.
  3. Memperoleh penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan penyepakatan tentang Isu strategis (pelayanan) perangkat daerah; Tujuan dan sasaran pelayanan perangkat daerah; Strategi dan arah kebijakan pelayanan; Program dan kegiatan prioritas perangkat daerah; dan Indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran rancangan Rencana Pembangunan daerah (RPD).

1.3 Dasar Hukum

Pelaksanaan forum perangkat daerah didasarkan pada.

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  3. Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (mutatis mutandis dengan penyusunan RPJMD, namun terdapat beberapa pengecualian)
  4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 (Tahun 2023 belum diterbitkan oleh Mendagri)
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025

BAB II

KONDISI UMUM

2.1 Kondisi Umum

Capaian kinerja perangkat daerah untuk periode Renja tahun 2024 sebagai berikut :

Tujuan : “Terwujudnya Penyelenggaraan Pembangunan Desa Yang Berkualitas”

Sasaran : Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat

Indikator :

  1. Persentase Fasilitasi Penataan Desa
  2. Persentase desa yang melakukan kerjasama
  3. Persentase Desa Tertib Administrasi pemerintahan desa
  4. Persentase Pemberdayaan masyarakat Desa

Kondisi umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja , DPMD Kabupaten Bogor sebagai Perangkat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Urusan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa meliputi Sub Urusan sebagai berikut:

  1. Penataan Desa;
  2. Kerjasama Desa;
  3. Administrasi Pemerintahan Desa;
  4. Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Adapun tugas pokok dan fungsi dari organisasi sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.

  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja sekretariat;
  2. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  3. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
  4. Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  5. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. Pengelolaan keuangan Dinas;
  7. Pengelolaan situs web Dinas;
  8. Pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  3. Pengelolaan barang/jasa Dinas;
  4. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
  5. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian kepegawaian Dinas; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. Penatausahaan keuangan Dinas;
  3. Penyusunan pelaporan keuangan Dinas;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kelompok substansi program dan pelaporan dalam:

  1. Menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. Mengelola penyusunan anggaran Dinas;
  4. Mengelola situs web Dinas; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  6. Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa

Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan desa serta pendapatan dan kekayaan desa.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa mempunyai fungsi:

  1. Perumusan program kerja bidang keuangan dan kekayaan desa;
  2. Penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pengelolaan keuangan desa serta pendapatan dan kekayaan desa;
  3. fasilitasi pengelolaan keuangan desa;
  4. fasilitasi pengelolaan aset desa;
  5. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan pelaporan kegiatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Pengelolaan Keuangan Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan pengoordinasian pengelolaan keuangan desa;
  2. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa;
  3. monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Pendapatan dan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Pendapatan dan Kekayaan Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian Pendapatan dan Kekayaan Desa
  2. fasilitasi pengelolaan aset desa;
  3. monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, perumusan serta evaluasi dan pelaporan kelembagaan masyarakat dan keswadayaan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan kelembagaan masyarakat dan keswadayaan;
  3. fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  4. peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  5. fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga;
  6. f. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Desa;
  7. fasilitasi Pemerintah Desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
  8. fasilitasi bulan bhakti gotong royong masyarakat;
  9. fasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
  10. fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  11. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Kelembagaan Masyarakat sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Kelembagaan Masyarakat dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kelembagaan masyarakat;
  2. memfasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  3. meningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  4. memfasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga;
  5. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Desa;
  6. monitoring, evaluasi dan menyusun laporan kegiatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Keswadayaan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Keswadayaan dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian keswadayaan;
  2. memfasilitasi pemerintah desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
  3. memfasilitasi bulan bhakti gotong royong masyarakat;
  4. memfasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
  5. memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa;
  6. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  8. Bidang Pemerintahan Desa

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan sumber daya manusia pemerintahan desa dan penataan desa.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pemerintahan Desa;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan sumber daya manusia pemerintahan desa dan penataan desa;
  3. fasilitasi penyusunan produk hukum desa;
  4. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  5. fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;
  6. evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  7. penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  8. fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  9. fasilitasi manajemen pemerintahan desa;
  10. pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD;
  11. fasilitasi pembinaan laporan kepala desa;
  12. fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
  13. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  14. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa;
  15. fasilitasi penataan kewenangan desa;
  16. fasilitasi penamaan dan kode desa;
  17. fasilitasi penyusunan profil desa;
  18. fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa;
  19. pelaksanaan penugasan urusan/kewenangan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
  20. fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba;
  21. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pemerintahan Desa;
  22. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa dalam;

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan sumber daya manusia Pemerintahan Desa;
  2. memfasilitasi penyusunan produk hukum desa;
  3. membina peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  4. memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;
  5. mengevaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  6. menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  7. memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  8. memfasilitasi manajemen pemerintahan desa;
  9. melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD;
  10. memfasilitasi pembinaan laporan kepala desa;
  11. menyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya

Sub Koordinator Penataan Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Penataan Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penataan Desa;
  2. memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
  3. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  4. melaksanakan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa;
  5. memfasilitasi penataan kewenangan desa;
  6. memfasilitasi penamaan dan kode desa;
  7. memfasilitasi penyusunan profil desa;
  8. fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa;
  9. melaksanakan penugasan urusan/kewenangan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
  10. memfasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba;
  11. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  13. Bidang Sarana Prasarana Dan Kewilayahan Ekonomi Desa

Bidang Sarana Dan Prasarana Kewilayahan Ekonomi Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan sarana prasarana desa serta kewilayahan dan ekonomi Desa.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sarana Prasarana Dan Kewilayahan Ekonomi Desa mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan Ekonomi Desa;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan Sarana dan Prasarana Desa serta Kewilayahan dan Ekonomi Desa;
  3. fasilitasi sarana dan prasarana desa;
  4. fasilitasi Kerjasama Antar Desa dalam Daerah;
  5. fasilitasi Kerjasama Antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Daerah;
  6. fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
  7. fasilitasi Tata Wilayah Desa;
  8. pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes dan Lembaga Kerja sama antar Desa;
  9. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan Ekonomi Desa;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Desa sebagaimana dimaksud, memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan sarana dan prasarana desa;
  2. memfasilitasi sarana dan prasarana desa;
  3. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
  5. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan sarana dan prasarana desa;

Sub Koordinator Kewilayahan dan Ekonomi Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Kewilayahan dan Ekonomi Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan kewilayahan dan ekonomi desa;
  2. memfasilitasi Kerjasama Antar Desa dalam Daerah;
  3. memfasilitasi Kerjasama Antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Daerah;
  4. memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan;
  5. memfasilitasi Tata Wilayah Desa;
  6. melaksanakan pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa;
  7. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja , merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Adapun susunan organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Sub Bagian Keuangan; dan
  4. Sub Koordinator Program dan Pelaporan;
  5. Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa, membawahkan : a. Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa; dan
  6. Sub Koordinator Pendapatan dan Kekayaan Desa;
  7. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membawahkan: a. Sub Koordinator Kelembagaan Masyarakat; dan
  8. Sub Koordinator Keswadayaan;
  9. Bidang Pemerintahan Desa, membawahkan :
  10. Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa; dan
  11. Sub Koordinator Penataan Desa;
  12. Bidang Sarana Dan Prasarana Kewilayahan Ekonomi Desa, membawahkan : a. Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Desa; dan
  13. Sub Koordinator Kewilayahaan dan Ekonomi Desa;
  14. Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara lengkap Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, disajikan dalam Gambar 2.1.

Tujuan, Sasaran, dan Indikator Kinerja Utama (IKU)

Tujuan

Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas

Sasaran

Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan

Indikator Kinerja Utama (IKU):

  1. Persentase Fasilitasi Penataan Desa.;
  2. Persentase Desa Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.;
  3. Persentase Pemberdayaan masyarakat Desa.;
  4. Persentase desa yang Melakukan Kerjasama.;

2.2 Permasalahan

Permasalahan yang masih dihadapi pada pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor sebagai berikut:

  1. Belum optimalnya manajemen pemerintahan desa serta kapasitas penataan kelembagaan masyarakat desa.
  2. Masih adanya permasalahan pada legalitas aset desa..
  3. Belum maksimalnya desa dalam mengelola potensi desa sebagai pendapatan asli desa.
  4. Masih terdapat infrastruktur desa yang belum memadai.

2.3 Isu Strategis

Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. Undang-Undang tentang Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaulatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi subnasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, isu-isu strategis yang diangkat oleh DPMD sebagai berikut:

  1. Peningkatan optimalisasi manajemen pemerintahan desa serta perlu adanya peningkatan kapasitas penataan kelembagaan masyarakat desa Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Peningkatan tindak lanjut terkait legalitas serta kondisi aset desa;
  3. Peningkatan potensi pendapatan asli desa (PADes);
  4. Peningkatan infrastruktur desa;

BAB III

PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

3.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a. Acara Forum Perangkat Daerah

Acara Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa dilakukan secara langsung yang dilaksanakan pada:

Waktu : Selasa, 21 Februari 2023.

Tempat : Chevilly Resort & Camp

Jalan Raya Veteran III Banjarsari, RT.001/RW.004, Ciawi, Kabupaten Bogor.

3.2 Peserta

Peserta yang diundang dalam pelaksanaan puncak forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor dari seluruh SKPD se-Kabupaten Bogor,Kecamatan beserta organisasi (daftar peserta terlampir).

Alasan mengundang peserta yang hadir secara langsung adalah agar adanya keterwakilan dari organisasi, lembaga, dan termasuk Ketua Komisi I untuk menyepakati rencana program/kegiatan prioritas yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dari keterwakilan peserta tersebut.

3.3 Agenda Pelaksanaan a. Puncak Forum Perangkat Daerah

Pada agenda pelaksanaan puncak forum perangkat daerah terdiri dari:

3.4 Daftar Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang akan dituangkan dalam Renja Perangkat Daerah (terlampir)

3.5 Perumusan Kesepakatan dan Penandatanganan Berita Acara

Perumusan Kesepakatan dan Penandatanganan Berita acara ditanda tangani oleh perwakilan SKPD Yang Hadir Pada Acara Forum dan disaksikan oleh para tamu undangan SKPD serta perwakilan Kecamatan dan tamu undangan yang hadir.

Daftar Usulan

Pada forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, daftar usulan hasil dari Kecamatan (terlampir).

Berita Acara

Berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan disetujui oleh wakil peserta dari unsur lembaga yang diundang (terlampir)

BAB IV

PENUTUP

Pelaksanaan forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seyogyanya menjadi salah satu wadah bersama antar perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dan para pemangku kepentingan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan tahun 2024-2026 untuk melengkapi Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Semoga Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini dapat dijadikan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga dapat tercapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bogor tahun 2024-2026. Akhirnya, ucapan terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. KEPALA DINAS

RENALDI YUSHAB FIANSYAH, S.Sos

Pembina Utama Muda (IV/C)

NIP. 19690906 198803 1 001

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here