Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Baru, Salah Satunya LKPJ Wali Kota

DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Baru, Salah Satunya LKPJ Wali Kota

Bogordaily.net menetapkan pembentukan panitia khusus (), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2022 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahsaan tersebut sudah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dalam rapat , Senin 20 Maret 2023.

Dua Raperda yang akan dibahas oleh yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.

Ketua Bapemperda , Endah Purwanti menjelaskan, latar belakang pembentukan Raperda insiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat lanjut usia di Kota Bogor.

Pembentukan Raperda ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa Perlindungan lanjut usia dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, Pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial,” jelas Endah.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Pemerintah Daerah.

Adapun pajak yang aka dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor diantaranya adalah PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Sedangkan terkait dengan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam Raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” jelas Bima.

Dengan ditetapkannya berdasarkan rapat , maka pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun. Namun, Ketua , Atang Trisnanto optimis bahwa pembahasan dua Raperda ini akan rampung dalam waktu dekat.

“Kami optimis pembahasan dua raperda di akan selesai dalam waktu cepat. Karena, kami ingin Raperda tentang perlindungan lansia bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan Raperda tentang Pajak Daerah bisa segera dijalankan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor di tahun mendatang,” pungkasnya.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here