Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorDua Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Pomad Ditangkap, Ini Tampangnya

Dua Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Pomad Ditangkap, Ini Tampangnya

Bogordaily.net  Dua dari tiga pelaku di Pomad sudah ditangkap Polresta Bogor Kota. Satu pelaku lainnya kini masih buron. Polresta Bogor Kota pun menghadirkan dua pelaku hari ini, Selasa, 14 Maret 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan dua pelaku diringkus di tempat berbeda yakni Lebak, Banten dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Pelaku merupakan tiga pelajar yang saat beraksi berboncengan mengendarai sepeda motor. Mereka adalah MA, SA, dan ASR alias T. Dua pelaku yang ditangkap adalah MA dan SA, sedangkan ASR yang menghabisi nyawa korban kini masih buron.

Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Pomad Ditangkap
Pelaku siswa dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023.(Irfan/Bogordaily.net)

Usai menjalankan aksinya, tiga pelaku mendatangi sekolahnya yang juga merupakan salah satu SMK swasta di Kota Bogor.

“Pelaku sempat mendatangi sekolah kemudian ditanya oleh gurunya mengenai kasus . Namun para pelaku tidak mengakui keterlibatannya,” kata Kombes Bismo dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023.

Kemudian, kata Bismo, pelaku utama siswa di SMK Pomad, berinisial ASR alias T masih buron dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

ASR alias T kata dia merupakan residivis kasus penjambretan dan masih duduk di bangku SMK.

Sebelum ditangkap, kata Bismo, dua orang pelaku sempat disembunyikan oleh seseorang. Satu orang yang menyembunyikan pelaku pun turut diringkus.

“Jadi tiga orang ditangkap. Dua orang pelaku yang terlibat pada kejadian itu dan satu orang yang menyembunyikan dari dua tersangka ini,” jelas Bismo.

Pelaku Pembacokan Pelajar Pomad
Pelaku siswa dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023.(Irfan/Bogordaily.net)

Untuk itu, Bismo akan menindak tegas kepada siapa pun yang menyembunyikan pelaku ASR alias T. Bahkan bisa dipidanakan karena menyembunyikan tersangka.

Kepada yang terlibat dalam aksi siswa, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3, UUD No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UUD No. 23 Tahun 2002.

“Tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Dan denda Rp 3 miliar,” tutup Bismo.

Sebelumnya diberitakan, Arya Saputra, seorang menjadi korban hingga tewas di lampu merah simpang Pomad Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Sekitar pukul 09.30 Arya dan teman-temannya hendak menyebrang. Tiba-tiba, dari arah Cibinong muncul tiga orang berboncengan menggunakan motor dengan membawa senjata tajam berupa pedang.

Pelaku langsung mengarahkannya ke korban hingga ia terkapar dan mengalami luka di leher. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit FMC, tetapi nyawanya tak tertolong (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here