Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorDulu di Dinas PUPR, Pengurusan Izin KRK dan Siteplan Kini di DPMPTSP...

Dulu di Dinas PUPR, Pengurusan Izin KRK dan Siteplan Kini di DPMPTSP   

Bogordaily.net–  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan terobosan dalam pelayanan umum. Kali ini terkait pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Siteplan, yang selama ini dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), kini didelegasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) .

Hal perubahan tersebut, tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPMPTSP yang beralamat di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah.

Diterbitkannya Perwali No 7 Tahun 2023 tersebut yang ditanda tangani langsung oleh Bima Arya, dijelaskan bahwa sesuai pasal 2 didelegasikannya seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP, sebagai upaya demi terwujudnya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Baca Juga: Peduli Cianjur,  RS Islam Bogor Bangun 16 Mushala dan Huntara di Lokasi Gempa Cianjur

Kemudian agar terwujudnya tertib administrasi pelayanan di bidang perizinan berusaha, terwujudnya pelayanan di bidang berusaha yang cepat, efektif dan transparan juga demi terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Sementara itu sesuai Pasal 3, dijelaskan bahwa tujuan didelegasikan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Firdaus menjelaskan bahwa keputusan pimpinan dalam hal ini Wali wajib untuk dilaksanakan.

“Itu kan keputusan pimpinan, harus kita laksanakan. Sudah barang tentu sebelumnya pasti pimpinan beserta pihak terkait lainnya sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” ujar Firdaus, Senin 20 Maret 2023.

Menurut menambahkan, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka sudah jajarannya akan melaksanakan perwali tersebut dengan seksama, cepat dan tepat.

Pendelegasian dan perubahan proses kepengurusan KRK dan Siteplan itu yang kini di DPMPTSP ditanggapi positif oleh pihak konsultan termasuk masyarakat umum.

“Mudah-mudahan dengan pelayanan perizinan KRK dan Siteplan di DPMPTSP ini prosesnya dapat lebih cepat dan tepat, karena sebelumnya sesuai UU Cipta Kerja, prosesnya ada di PUPR,” ujar Fredrik, salah seorang konsultan dan perencanaan di Bogor. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here