Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorLarangan Plt Bupati Bogor Selama Ramadan Apa Saja? 

Larangan Plt Bupati Bogor Selama Ramadan Apa Saja? 

Bogordaily.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyambut Ramadan melalui sosialisasi sampai tingkat kelurahan. Hal tersebut ditunjukan melalui surat edaran Plt Bupati Bogor. Ada beberapa larangan Plt Bupati Bogor selama Ramadan tahun ini, apa saja?

Plt Kelurahan , Sugianto, menyampaikan informasi menyambut bulan suci Ramadan sampai ke tingkat RW-RT guna meningkatkan kondusifitas lingkungan.

“Tentunya kami menginginkan lingkungan yang tenang juga aman. Ada beberapa poin yang dituangkan melalui surat edaran Plt Bupati Bogor, salah satunya tempat hiburan, baik karaoke, panti pijat dan lain sebagainya, agar tidak ada kegiatan selama memasuki bulan suci Ramadan,” kata Sugianto.

Plt Lurah Naggewer Mekar
Plt Lurah , Sugianto. (Albin/Bogordaily.net)

Belum lama ini kata dia terjadi tawuran antar pelajar, sampai menimbulkan korban jiwa. Hal itu juga sudah disampaikan oleh Polsek Cibinong, Polres Bogor saat memberikan arahan melalui bimbingan sosial. Kegiatan pun dilakukan di Kelurahan .

“Ikut di dalamnya Pakansari (GOR) yang memang boleh dikatakan zona yang selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat Bogor. Tentunya ini menjadi fokus kami, agar lingkungan tetap kondusif dan aman,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Bogor Hari Ini Kamis, 23 Maret 2023

Ia mengatakan, hal tersebut penting dilakukan, mengingat zona wilayah Kelurahan , Kecamatan Cibinong masih merupakan bagian dari Ibu Kota Kabupaten Bogor.

Sementara itu Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor beroperasi di bulan suci Ramadan.

Kata dia, larangan tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadan aman dan nyaman.

“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” kata Iwan Setiawan.

Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.

“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” jelasnya. (Albin Pandita)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here