Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorLokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023

Bogordaily.net– Berikut adalah lokasi dan jadwal pelayanan di , hari ini, , 21 Maret 2023.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari membuka pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Hari ini lokasi dan jadwal layanan di   21 Maret 2023 akan dilaksanakan di Mitra 10 Sholeh Islandar, dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokask yang sudah tertera.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini Selasa, 21 Maret 2023

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Dalam pelaksanaan sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here