Saturday, 4 May 2024
HomeKabupaten BogorMau Perpanjangan SIM A dan C dengan Mudah? Berikut Lokasi dan Jadwal...

Mau Perpanjangan SIM A dan C dengan Mudah? Berikut Lokasi dan Jadwal Simling Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan (Simling) yang telah tersedia.

Berikut lokasi dan jadwal Kabupaten Bogor yang disediakan Polres Bogor hari ini, Senin 27 Maret 2023.

Untuk lokasi pelayanan hari ini, lokasinya di Pos Polisi Gadog.

Pelayanan Kabupaten Bogor hadir untuk melayani masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan . Melalui pelayanan Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar Polres Bogor. Untuk jam operasional mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, jadwal di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib berkendara. Ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Biaya Perpanjangan SIM Kabupaten Bogor

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here