Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaMimpi Basah Saat Puasa Siang Hari, Apakah Bikin Batal?

Mimpi Basah Saat Puasa Siang Hari, Apakah Bikin Batal?

Bogordaily.net–  Mimpi basah saat siang hari dialami sebagian umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Lalu apakah mimpi basah saat siang hari bikin batal? Simak ulasan berikut yang dirangkum dari NU Online.

Terdapat banyak perbuatan yang bisa membatalkan , termasuk keluarnya air mani atau sperma bagi laki-laki.

Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.

Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan . Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.

Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku ‘Menjawab 99 Soal Keislaman' menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadan tidak membatalkan seseorang.

Baca Juga: Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Apa Hukumnya?

Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang . Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila). Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.

Sementara itu penyebab batalnya diantaranya masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Kemudian, berhubungan suami istri pada siang hari saat Ramadan. Tak hanya membatalkan tetapi juga dikenakan denda berupa puasa di luar Ramadan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.

Hal lain yang membatalkan puasa yakni keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here