Monday, 13 May 2024
HomeKota BogorPembobol ATM BCA di Bogor Dibekuk Polisi

Pembobol ATM BCA di Bogor Dibekuk Polisi

Bogordaily.net BCA di Bogor berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) .

Mereka berhasil meringkus 2 pelaku spesialis pembobol mesin di area dalam minimarket.

Kedua pelaku itu di tangkap petugas di wilayah Lahat, Sumatera Selatan.

Pelaku berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah dari dalam mesin yang dibobol.

Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa 2 pelaku tersebut merupakan spesialis tindak kejahatan pembobolan mesin ATM, baik di wilayah Kota maupun luar Bogor.

“Kejadiannya di salah satu Indomaret Kota Bogor. Kejadiannya malam hari menjelang subuh,” kata Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu 1 Maret 2023.

Bismo mengatakan, di dalam area Indomaret tersebut terdapat mesin ATM. Saat pelapor masuk ke Indomaret, mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga: Profil Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Dibongkar Netizen

BCA di Bogor bawa uang hingga Rp700 juta

Kemudian, kata Bismo, plafon bagian atas Indomaret juga sudah dalam keadaan terbobol dan pintu mesin ATM terbuka.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP.

“Berdasarkan investigasi, petugas juga menyita alat bukti yang ada di lokasi. Diantaranya ada gas elpiji, alat las, untuk digunakan membobol ATM tersebut,” jelas Bismo.

Orang nomor satu di jajaran tersebut menerangkan, ATM yang dibobol pelaku yaitu CIMB Niaga. Dan berhasil menggondol uang Rp 285.450.000.

Selain di wilayah Kota Bogor, lanjut Bismo, pelaku juga melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Bogor.

Hasilnya mesin ATM BCA berhasil dibobol, dan uang Rp 700 juta berhasil dicuri pelaku.

“Kita ungkap pelakunya di wilayah Lahat, Sumatera Selatan. Ada 4 pelaku, 2 berhasil diringkus, dan sisanya masih DPO,” ungkap Bismo.

Bismo menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pembobolan ATM tersebut. Dan juga akan terus memburu 2 pelaku lainnya yang masih DPO.

Pasal yang dikenakan

Atas perbuatannya tersebut, 2 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dua pelaku merupakan spesialis di dalam area minimarket,. Namun barang-barang di dalam minimarket tidak mereka curi,” tutup Bismo.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tabung gas elpiji 3 kg, tang, obeng, kunci ingris, alat las, oksigen, dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Para di Bogor itu kini harus mempertanggungkan perbuatan mereka dihadapan hukum.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here