Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorTertangkap Basah, Pencuri Aki Truk di Cibinong Berakhir di Jeruji Besi

Tertangkap Basah, Pencuri Aki Truk di Cibinong Berakhir di Jeruji Besi

Bogordaily.net – Pelaku pencuri tertangkap basah di kawasan Kelurahan Nanggewer, Kecamatan , Kabupaten Bogor, Minggu malam, 26 Maret 2023.

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Ia dipergoki oleh pengemudi truk dan tertangkap oleh warga sekitar pada saat maling,” ungkap Kapolsek , AKP Waluyoukatb dalam sebuah keterangan, Senin, 27 Maret 2023.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian aksi maling berinisial GNA (28) dalam melancarkan aksinya itu. Ia menyebut, pada saat kejadian tersebut, pengemudi truk berinisial Y sedang memarkirkan kendaraannya dan ingin mengecas handphonenya di dalam truk namun tidak ada aliran listrik yang tersambung.

“Jadi itu berawal pada saat seorang pengemudi truk sedang parkir ingin ngecas handphonenya tapi tidak ada aliran listrik,” ujar AKP Waluyo.

Kemudian, kata Waluyo, saat ingin mengecek kendaraannya itu, Y mendapati seorang laki-laki yang hendak berupaya mengambil miliknya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Istimewa/Bogordaily.net)

Sambungnya, Y meneriaki GNA sebagai maling sehingga, pelaku panik dan ingin mencoba melarikan diri. Namun, hal tersebut tidak berhasil dilakukannya setelah warga menangkap GNA di lokasi kejadian.

Baca juga : Perang Sarung di Bogor, 4 Remaja Diangkut Polisi

“Saat ingin mengecek truknya itu, ada seorang laki-laki yang mencoba mengambil . Kemudian, supir truk langsung teriak hingga pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” sambungnya kepada wartawan.

Pihaknya mengaku, GNA sudah berhasil diamankan oleh tim kepolisian Polsek . Pelaku yang diketahui berasal dari Bengkulu, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut

“Pelaku masih berada di Mako Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun sejumlah barang bukti berupa motor, empat tabung aki dan perkakas lainnya juga sudah berhasil diamankan oleh Polsek .

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here