Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorPersyaratan Perpanjangan SIM, Biaya & Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor

Persyaratan Perpanjangan SIM, Biaya & Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Persyaratan , biaya dan jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor.

Awas melewati batas. Jika masa berlaku sudah mau habis segera diperpanjang.

Caranya, dengan mendatangi SIM Keliling. Di Kabupaten Bogor, SIM Keliling rutin dilaksanakan .

Dan hari ini, Jumat 31 Maret 2023, SIM Keliling berada di Polsek Caringin.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib berkendara.

SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor untuk melayani masyarakat, untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani A dan SIM C.

Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat memperpanjangnya.

Melalui pelayanan SIM Keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan .

Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut.

Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Baca Juga: Kecamatan Paling Sepi di Kabupaten Bogor, Ternyata di Sini

Persyaratan dan Biayanya

Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biayanya Rp80.000 untuk A. Lalu Rp75.000 untuk C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Bogor Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023, Pagi Hingga Malam Hari

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here