Friday, 26 April 2024
HomeBeritaSikat Gigi saat Puasa Bolehkah? Begini Penjelasannya

Sikat Gigi saat Puasa Bolehkah? Begini Penjelasannya

Bogordaily.net–  saat bolehkah? Pertanyaan ini kerap menjadi kekhawatirkan bagi seseorang yang sedang menjalankan ibadah . Lalu apakah sikat gigi saat diperbolehkan dan bagaimana hukumnya? Simak ulasannya berikut ini.

tak hanya menahan lapar dan haus. Kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat berkumur atau sikat gigi. Hal ini sering menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang, sebab aktivitas ini termasuk memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika hukumnya makruh sebagaimana penjelasan berikut ini yang artinya, “Hal yang makruh dalam ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Baca Juga: Niat Shalat Tarawih Lengkap Berjamaah dan Sendiri 

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian saat sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama”.

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Lalu bagaimana solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Sedangkan anjuran berkumur saat adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Maksudnya adalah berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

Berkumur saat diperbolehkan, baik ketika berwudu maupun sikat gigi, tetapi jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan .***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here