Wednesday, 24 April 2024
HomeKabupaten BogorSimak, Berikut Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bogor, Rabu 29 Maret...

Simak, Berikut Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bogor, Rabu 29 Maret 2023

Bogordaily.net – Lokasi dan jadwal perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Kabupaten Bogor, Rabu 29 Maret 2023. SIM menjadi syarat wajib berkendara.

SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani A dan SIM C.

Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling.

Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan .

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar .

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Rabu 29 Maret 2023

Untuk jam operasional mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari.

Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Lokasi Keliling Kabupaten Bogor

Berikut lokasi dan jadwal Kabupaten Bogor yang disediakan hari ini, Rabu 29 Maret 2023.

Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, lokasinya di Alfamart SPBU Cinangneng.

Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hadir untuk melayani masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Bogor saat Ramadan, Nomor 2 Rasa Bintang Lima

Biaya

Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan Sim Keliling

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here