Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorJadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bogor, Rabu 12 April 2023, Cek!

Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bogor, Rabu 12 April 2023, Cek!

Bogordaily.net – Jadwal perpanjangan SIM Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, Rabu 12 April 2023.

SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi syarat wajib berkendara. SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Pelayanan Kabupaten Bogor hadir untuk melayani masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan . Melalui pelayanan Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Baca Juga: Komunitas Pecinta Mobil Toyota Kijang TOP Bagikan Takjil Gratis di Bogor

Lokasi dan Jam Operasional

Lokasi pelayanan hari ini Rabu 12 April 2023 berada di Mall Cileungsi.

Kemudian, di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama 5 hari berturut-turut.

Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan (Simling) yang telah tersedia.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi yang tertera.

Disamping itu, pelayanan ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.

Demikian informasi mengenai jadwal perpanjangan SIM di Kabupaten Bogor hari ini. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here