Bogordaily.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mudik pakai mobil dinas.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, secara pribadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempersilahkan para ASN mudik menggunakan mobil dinas. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.
“Saya belum tahu. Kalau saya sih harusnya sejalan dengan pemerintah pusat, kalau pemerintah pusat membolehkan saya membolehkan. Kalau pemerintah pusat melarang ya kami larang,” kata Iwan Setiawan.
Baca Juga: Plt Bupati Iwan Setiawan Imbau ASN Kabupaten Bogor Tunaikan Zakat Lewat Baznas
Ia mengatakan, masih banyak ASN yang belum mempunyai kendaraan dinas. Jika pemerintah pusat melarang maka Pemkab pun akan ikut melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Tapi secara pribadi banyak juga ASN yang tidak punya mobil ada, secara pribadi kami mempersilahkan, tetapi kalau aturan pusat melarang maka kami akan larang,” jelasnya.
Di sisi lain, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan buka bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Bogor.
Plt Bupati Bogor, Iwan setiawan mengatakan, surat edaran ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.
Mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menunju endemi, dan juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN dan pegawai BUMD.
“Kemarin edaran kami ASN dan BUMD, tidak boleh mengadakan bukber,” ujar Iwan Setiawan. (Albin Pandita)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV