Monday, 6 May 2024
HomeNasionalPengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022: Cara Cek dan Jadwal Baru

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022: Cara Cek dan Jadwal Baru

Bogordaily.net – Pengumuman Kelulusan telah diumumkan secara online.

Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 secara online.

Pengumuman tersebut bisa diakses melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: 4 Zodiak Disebut Suka Mengkritik Orang Lain, Kamu Termasuk?

Link Pengumuman Pasca Sanggah

Peserta yang telah melakukan sanggah dapat mengakses pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Pada tanggal 14-16 April 2023, akan diumumkan kelulusan pascasanggah.

Jadwal Baru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penyesuaian jadwal seleksi berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023.

Selanjutnya, para peserta yang lolos seleksi diharapkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai dari tanggal 15 April-4 Mei 2023.

Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dapat diajukan mulai tanggal 28 April-22 Mei 2023.

Cara Cek Pengumuman

Peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi dapat mengikuti panduan berikut:

  • Melalui Portal BKN atau https://sscasn.bkn.go.id/
  • Buka portal https://sscasn.bkn.go.id/
    Klik menu berbentuk garis tiga di sudut kanan halaman
  • Pilih opsi Login
  • Masukkan No NIK dan password, lalu klik masuk.
  • Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah akan muncul

Melalui Portal Kemdikbud atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

  • Buka portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Klik menu berbentuk garis tiga di sudut kanan halaman
  • Pilih opsi Pengumuman
  • Masukkan nomor NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang ditampilkan
  • Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah akan muncul

Besaran Gaji PPPK Guru

Bagi peserta yang lulus seleksi, akan diberikan gaji sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Besaran gaji tergantung pada golongan dan masa kerja, mulai dari Rp 1.794.900 hingga Rp 4.872.000.

Namun demikian, nilai gaji tersebut dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada PPPK Guru yang memiliki kinerja dan prestasi yang baik.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang seleksi , Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara atau Kemendikbud.

Pastikan juga untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku agar tidak melewatkan kesempatan untuk menjadi PPPK Guru.

Demikian ulasan dan informasi mengenai pengumuman kelulusan yangbtelah diumumkan secara online dan cara mengeceknya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here