Sunday, 28 April 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Musnahkan 5.743 Botol Miras

Polresta Bogor Kota Musnahkan 5.743 Botol Miras

Bogordaily.net–  Sebanyak 5.743 botol minuman keras (miras)  dimusnahkan Polresta Bogor Kota di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 12 April 2023. Pemusnahan minum beralkohol atau minol dilakukan di Mapolresta Bogor, Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ribuan botol minol tersebut merupakan hasil sitaan polisi dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.

Penyitaan ribuan botol minol dari aduan dari masyarakat saat pihaknya melakukan interaksi dengan masyarakat melalui Jumat Curhat dan ngopi bareng Kapolresta.

“Ini tentunya merupakan masukan dari warga,” kata Bismo.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Kembali Berbagi Takjil Gratis, Sasar Warga di Jalan

Kombes Bismo menegaskan, minol ini dapat memicu tawuran, orang hilang kesadaran, dan membahayakan orang lain.

“Pemusnahan minol ini sebagai bukti bahwa kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat,” tegasnya.

Maka dari itu, para penjual minol ini disangkakan melanggar UU perdaganagan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014.

Kemudian Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di kota Bogor

“Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Selain itu sebanyak 13.333 knalpot bising juga disita oleh Polresta Bogor Kota. Sebab, hal itu bisa menjadi cikal bakal kecelakaan.

Kombes Bismo mengatakan, sejak 29 Maret hingga 10 April 2023, pihaknya melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong.

Hal ini kata Kombes Bismo karena banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot bising saat silaturahmi di kegiatan ngopi bareng dan Jumat curhat.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here