Wednesday, 1 May 2024
HomeKabupaten BogorJika Temukan Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor, Warga Diminta Lapor ke Satpol...

Jika Temukan Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor, Warga Diminta Lapor ke Satpol PP

Bogordaily.net–  tanpa cukai dari berbagai merk masih marak dijual bebas di warung-warung kelontong, termasuk di Kabupaten Bogor.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, , meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pencegahan dan pelaporan. Mencegah menyebarnya dengan tidak membelinya dan melaporkannya ke aparat Satpol PP.

mengatakan, Satpol PP telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Bogor sejak tahun 2023 untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai wilayah Bogor.

Baca Juga: PLTA Kracak Leuwiliang, Pembangkit Listrik Peninggalan Belanda

“Sejak 2023 memang untuk penegakan dan pengawasan dilimpahkan kepada kami sesuai dengan SK bupati. Namun, tetap yang bisa melakukan penindakan adalah pihak Bea Cukai Bogor,” kata .

Selain melakukan pengawasan, sambungnya, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan hasilnya dilaporkan kepada pihak Bea Cukai.

Ia juga sudah melakukan sosialisasi dengan ratusan Ketua RW di Kecamatan Tamansari dan Babakanmadang. Tujuannya agar masyarakat tidak menjual atau membeli produk rokok tanpa cukai.  Hasil dari sosialisasi tersebut, menurut Cecep, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait di Kabupaten Bogor.

“Sehingga setelah ditindaklanjuti melaporkannya kepada Bea Cukai, sekarang sudah dilakukan penindakan kepada supplier di daerah Leuwiliang. Dengan barang bukti yang fantastis yakni puluhan ribu batang rokok diamankan,” jelas Cecep.

“Kami butuh peran serta masyarakat, laporkan jika ada supplier di wilayahnya. Jangan sungkan kita perangi karena merugikan negara. Mereka tidak bayar cukai,” imbuhnya. (Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here