Friday, 17 May 2024
HomeKota BogorPermudah Pelayanan KTP untuk Pelajar, Disdukcapil Kota Bogor Goes To School

Permudah Pelayanan KTP untuk Pelajar, Disdukcapil Kota Bogor Goes To School

Bogordaily.net – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor sambangi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Bogor guna merekam identitas siswa yang telah dan atau yang berumur 17 tahun di tanggal 14 Februari 2024.

Kegiatan yang dinamai ‘Disdukcapil Goes To School' di SMAN 2 Kota Bogor ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Kepala Dinas , Ganjar Gunawan.

Baca Juga: Soal OSN Matematika SMP 2023 dan Kunci Jawaban Lengkap

“Ini adalah kegiatan Goes to School school yang dilakukan oleh untuk perekaman e-KTP untuk pemula dengan cara jemput bola. Karena kita tahu anak-anak sekolah ini kan kegiatannya banyak dari Senin hingga Jumat. Kalau Sabtu dan Minggu ada acara bersama keluarga,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim usai acara, Selasa 16 Mei 2023.

Sehingga, kata Dedie, program ini ia dorong untuk memudahkan anak-anak SMA, SMK untuk memiliki KTP, yang kegiatannya akan dilakukan bertahap sehingga para siswa tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.

“Karena tak dipungkiri, namanya blangko pun lambat laun semakin sulit. Untuk itu kita prioritaskan mereka yang memiliki KTP pertama dan kita juga sedang memingrasikan dari KTP konvensional elektronik menjadi KTP digital,” ungkap Dedie.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengungkapkan, di program ‘Disdukcapil Goes to School'.

Pihaknya akan melakukan perekaman e-KTP dengan kategori rentang usia 16-17 tahun dengan jumlah 22.754 orang

“Ini tersebar di 350 SLTA yang ada di Kota Bogor,” kata Ganjar.

Selain itu, Disdukcapil juga diberikan target oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktivasi KTP digital.

“KTP digital sendiri merupakan sebuah platform digital di mana data-data yang ada pada fisik KTP kepada platform smartphone,” terang Ganjar.

Dari jumlah 800 ribu wajib KTP, kata Ganjar menargetkan 25 persen wajib KTP untuk bisa di imigrasikan dari KTP konvensional ke KTP Digital.

Selain itu, lanjut Ganjar, target lainnya dari Kemendagri adalah menyelesaikan buku pokok pemakaman.

“Sebab, berdasarkan informasi dari KPU terkait hasil coklit di mana banyak warga yang terdata sudah meninggal dunia namun masih terdapat pada Kartu Keluarga (KK). Dukcapil kemudian punya tanggung jawab untuk menerbitkan akta kematian bagi warga yang memang sudah meninggal tapi masih terdaftar ya di Kartu Keluarga,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ganjar menerangkan, persoalan untuk nama yang telah meninggal.

Namun, masih terdaftar Disdukcapil menganut azas stelsel pasif, sehingga pihaknya menunggu permohonan untuk penerbitan dokumen yang dimaksud. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here