Bogordaily.net– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan 400 atribut – atribut ataupun baliho liar. Baliho tersebut dinilai menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Kota Bogor.
Dalam penertiban atribut yang mengganggu ketertiban umum, Satpol PP Kota Bogor berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juga dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Bapenda Kota Bogor terkait pemasangan izin baliho dan atribut. Setelah kita berdiskusi, sepakat bahwa semua baliho melanggar kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah.
Dalam penertiban tersebut, menurut Agus, dilihat apakah baliho tersebut melanggar dan menggangu ketertiban atau tidak. Jika mengganggu, pihaknya langsung menindak termasuk atribut instansi pemerintah daerah Kota Bogor.
“Sekarang banyak atribut-atribut yang di pasang di tempat umum yang melanggar dan mengganggu. Termasuk juga baliho milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bogor. Kita tindak karena tidak ada izin, pelanggaran ini masuk ke perda 1 tahun 2021, ” ujar Agus di Mako Satpol PP Kota Bogor, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca Juga: Profil Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah: Perjalanan Karier hingga Prestasi
Terkait dengan atribut Partai Politik (Parpol) dan alat peraga lainnya yang ditertibkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
“Kita berkordinasi dengan Bawaslu Kota Bogor. Bahwasannya Bawaslu akan menindak setelah masuk tahapan kampanye. Jadi, semua tahapan kampanye itu masuknya ke Bawaslu. Tapi kalau ketertiban umum masuknya ke ranah Pemkot Bogor,” jelasnya.
Sita 400 Baliho
Dalam penertiban tersebut pihaknya mendapati kurang lebih 400 baliho dari wilayah yang berada di wilayah Bogor Selatan. Kebanyakan baliho dan atribut diisi dengan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)
“Kami juga akan melakukan monitoring untuk pencopotan baliho dan atribut di wilayah Bogor Utara, Tanah Sareal dan Bogor Barat dan daerah lainnya. Jadi, kita berbicara penertiban spanduk atau baliho non komersil yang tidak berizin yang merupakan ranah Satpol PP. Kalau ranah Bapenda itu baliho yang habis masa izinnya,” tambahnya.
“Tim kami yang berada di wilayah (BKO) Kecamatan Satpol PP sudah menindak atribut yang melanggar. Kami juga mengingatkan yang masang baliho atau atribut tersebut agar mengikuti aturan yang ada di kota Bogor,” tandasnya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV