Sunday, 5 May 2024
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Tertibkan 400 Baliho

Satpol PP Kota Bogor Tertibkan 400 Baliho

Bogordaily.net–  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan 400 atribut – atribut ataupun liar. tersebut dinilai menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Kota Bogor.

Dalam penertiban atribut yang mengganggu ketertiban umum, berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juga dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Bapenda Kota Bogor terkait pemasangan izin dan atribut. Setelah kita berdiskusi, sepakat bahwa semua melanggar kita tertibkan,” ujar Kepala , Agustian Syah.

Dalam penertiban tersebut, menurut Agus, dilihat apakah tersebut melanggar dan menggangu ketertiban atau tidak. Jika mengganggu, pihaknya langsung menindak termasuk atribut instansi pemerintah daerah Kota Bogor.

“Sekarang banyak atribut-atribut yang di pasang di tempat umum yang melanggar dan mengganggu. Termasuk juga milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bogor. Kita tindak karena tidak ada izin, pelanggaran ini masuk ke perda 1 tahun 2021, ” ujar Agus di Mako , Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Profil Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah: Perjalanan Karier hingga Prestasi

Terkait dengan atribut Partai Politik (Parpol) dan alat peraga lainnya yang ditertibkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

“Kita berkordinasi dengan Bawaslu Kota Bogor. Bahwasannya Bawaslu akan menindak setelah masuk tahapan kampanye. Jadi, semua tahapan kampanye itu masuknya ke Bawaslu. Tapi kalau ketertiban umum masuknya ke ranah Pemkot Bogor,” jelasnya.

Sita 400

Dalam penertiban tersebut pihaknya mendapati kurang lebih 400 baliho dari wilayah yang berada di wilayah Bogor Selatan. Kebanyakan baliho dan atribut diisi dengan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)

“Kami juga akan melakukan monitoring untuk pencopotan baliho dan atribut di wilayah Bogor Utara, Tanah Sareal dan Bogor Barat dan daerah lainnya. Jadi, kita berbicara penertiban spanduk atau baliho non komersil yang tidak berizin yang merupakan ranah Satpol PP. Kalau ranah Bapenda itu baliho yang habis masa izinnya,” tambahnya.

“Tim kami yang berada di wilayah (BKO) Kecamatan Satpol PP sudah menindak atribut yang melanggar. Kami juga mengingatkan yang masang baliho atau atribut tersebut agar mengikuti aturan yang ada di kota Bogor,” tandasnya. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here