Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalAlasan Pemerintah Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi  

Alasan Pemerintah Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi  

Bogordaily.net– Pemerintah secara resmi telah mengubah status Covid-19 menjadi . Lalu apa alasan pemerintah menjadikan status dari sebelumnya ?

Setelah tiga tahun berstatus , pemerintah telah mengubah menjadi . Diubahnya status menjadi endemi disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Juni 2023.

“Setelah tiga tahun kita berjuang bersama menghadapi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Arti Endemi dan Pandemi, Status pada Masa Covid-19

Presiden Jokowi pun kemudian mengungkap alasan diubahnya status Covid-19 menjadi endemi.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil. Lalu hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Alasan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga telah mencabut status darurat kesehatan publik beberapa waktu lalu.

“WHO telah mencabut status public health emergency of international concern,” imbuh Jokowi.

Meski telah mengubah status menjadi endemi, Presiden pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati.

“Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” ujar Jokowi.

Dengan keputusan ini kata Jokowi, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here