Bogordaily.net– Bagi kamu yang ingin membuat SIM baru wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Aturan ini pun diberlakukan Korlantas Polri.
Aturan tersebut didasari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pembuatan SIM. Maka bagi kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Aturan ini adalah aturan lama yang baru akan diaktifkan.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di laman Humas Polri.
Kebijakan tersebut sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Yusri menyebut proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah.
Indonesia kata dia, menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Makanya di beberapa negara, SIM Internasional kita nggak berlaku,” katanya.
Sehingga kata dia, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini menurut Yusri sudah ada sejak lama. Namun, penerapannya belum berjalan.
“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” jelasnya.
Tarif pembuatan SIM yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. Lalu Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.***