Monday, 6 May 2024
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Godok Raperda Lansia, Atang Trisnanto: Isinya Perlindungan dan Pemberdayaan

DPRD Kota Bogor Godok Raperda Lansia, Atang Trisnanto: Isinya Perlindungan dan Pemberdayaan

Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah () tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia).

Ketua DPRD Kota Bogor, , menyatakan bahwa Raperda tersebut merupakan langkah konkret untuk memuliakan warga lanjut usia.

Baca Juga: Selalu Macet, Jalur Puncak Butuh Underpass atau Fly Over

“Memuliakan lansia adalah bagian dari kewajiban kita sebagai hamba Allah SWT. Sekaligus, amanat dari konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Ketua DPRD Kota Bogor, .

Menurut Atang, memuliakan lansia merupakan pintu amal utama dan pembuka keberkahan.

Hal ini akan menjadikan negara sebagai bangsa yang diberkahi.

ini, yang telah dibahas sejak masa sidang pertama, dianggap penting oleh Atang karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mensejahterakan para lansia.

“Negara harus hadir untuk melindungi lansia. Oleh karena itu, kita perlu merumuskan kebijakan daerah yang mencakup konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan peningkatan kesejahteraan para lansia,” jelas Atang.

Politisi PKS tersebut menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingat dan menghargai jasa para pahlawan.

Selain itu, bangsa yang benar adalah bangsa yang memuliakan anak-anak dan lansia.

Atang melihat bahwa peraturan tersebut dapat merangkum dua pendekatan, yaitu perlindungan dan pemberdayaan.

“Oleh karena itu, Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) bersama dengan semua pemangku kepentingan di Kota Bogor perlu ikut serta dalam merumuskan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia,” tambah Atang.

Sebagai informasi, draf awal tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia, yang merupakan inisiatif DPRD, mencakup aturan yang memudahkan akses bagi lansia.

Terutama dalam pemenuhan hak-hak individu seperti kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum, dan bantuan sosial.

“Perlindungan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar lansia. Di sisi lain, pemberdayaan diperlukan untuk tetap memberikan ruang aktivitas bagi para lansia agar tetap sehat dan bahagia dalam menjalani kesehariannya,” tutup Atang.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here